Komplotan Gembos Ban Gasak Rp 1,2 M, Satu Pelaku Ditangkap
Gembos Ban Rp 1,2 M: Satu Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil mengungkap aksi komplotan spesialis gembos ban yang menggasak uang tunai Rp 1,2 miliar milik seorang pengusaha di Kalideres, Jakarta Barat. Satu pelaku berinisial H Sartono Andi (53) ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kronologi Pencurian

Peristiwa pencurian terjadi pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial FB baru saja mengambil uang di bank dan hendak kembali ke kantornya. Di tengah perjalanan, ban mobil korban mendadak bocor. Korban kemudian menepi dan mengganti ban di sebuah bengkel di kawasan Jalan Taman Surya III, Kalideres. Saat korban fokus mengganti ban, pelaku memanfaatkan situasi dengan memecahkan kaca tengah sebelah kanan mobil, lalu membawa kabur sebuah tas berisi uang tunai Rp 1,2 miliar.

Penangkapan Pelaku

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, Sartono ditangkap di kediamannya di Kampung Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis dini hari, 17 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. "Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan olah TKP, penyelidikan, observasi, dan analisis teknologi informasi hingga mengantongi identitas serta keberadaannya," kata Resa dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Disita

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dua sepeda motor Yamaha MX King yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam, tas selempang, buku tabungan, kartu ATM, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan. "Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan yang diduga digunakan pelaku, rekaman CCTV, telepon genggam, dokumen perbankan, serta uang tunai Rp 200 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan," ujar Resa.

Empat Pelaku Masih Buron

Penyidik masih memburu empat anggota komplotan lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial D, M, C, dan M. "Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan," tegas Resa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dampak dan Imbauan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama pengusaha yang sering membawa uang tunai dalam jumlah besar, untuk lebih waspada. Polisi mengimbau untuk tidak mudah berhenti di tempat sepi saat mengalami masalah kendaraan, dan segera menghubungi pihak keamanan terdekat. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan komplotan gembos ban yang meresahkan warga Jakarta dan sekitarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga