Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, serta pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Penetapan ini diumumkan oleh Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes I Gusti Gde Era Adhinata, di Timika pada Rabu, 8 Juli 2026.
Proses Penetapan Tersangka
Menurut Kombes Era, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara. "Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran," ujarnya.
Ketujuh tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot sekaligus membakar pesawat sipil hingga membahayakan keselamatan penerbangan. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kelompok Bersenjata dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok yang diduga terlibat diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang. Mereka diduga memiliki persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan. Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan, pola pergerakan, serta sumber persenjataan yang digunakan kelompok tersebut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan penyidik telah melaksanakan olah TKP pada Sabtu, 4 Juli 2026, berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan. Dalam proses olah TKP, tim penyidik melakukan sterilisasi lokasi, dokumentasi, pengukuran, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, hingga pengumpulan barang bukti.
"Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah," ujar Yusuf. Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bangkai pesawat, sisa material kebakaran, serpihan badan pesawat, selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah yang akan diperiksa di laboratorium forensik.
Temuan Markas TPNPB
Tim penyidik juga menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas kelompok bersenjata. Di lokasi tersebut terdapat papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama". Petugas menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut, mulai dari atribut, perlengkapan lapangan, perangkat elektronik, media penyimpanan digital, dokumen, hingga kartu identitas.
"Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat," kata Yusuf. Seluruh barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dan forensik digital guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparat terus memburu ketujuh tersangka yang hingga kini masih berstatus buron.



