Polisi menemukan brankas besar berukuran 2x1 meter saat menggeledah Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Brankas yang tertanam di dinding lantai 2 kafe tersebut menyimpan uang tunai dalam jumlah besar, mencapai Rp 60 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
Brankas Sebesar Kamar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa brankas tersebut memiliki ukuran yang sangat besar, hampir seperti sebuah kamar. "Ya, terkait tentang ruang kerja ataupun dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang yang tadi, brankas. Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2x1 meter," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu (8/7/2026).
Budi menambahkan bahwa brankas tersebut digunakan untuk menyimpan dokumen dan uang. "Artinya, ini sebesar kamarlah, yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi," ungkapnya.
Dua Ruangan di Lantai 2 Disita
Polisi menyegel dua ruangan di lantai 2 kafe yang diduga menjadi lokasi tindak pidana korupsi. Sementara itu, lantai 1 kafe tetap diizinkan beroperasi oleh pihak manajemen de'Clan. "Jadi, polisi menghormati terkait tentang ruang yang hanya terkait tentang tindak pidana, dugaan tindak pidana korupsi. Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan," jelas Budi.
"Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," tambahnya.
Uang Rp 60 Miliar dalam Berbagai Valas
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di de'Clan Signature, polisi menyita sejumlah dokumen, handphone, dan uang tunai. "Untuk penggeledahan di lokasi The Club, jadi untuk penggeledahan di lokasi The Club kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," ujarnya.
Uang yang ditemukan dalam brankas besar tersebut terdiri dari pecahan mata uang asing dan rupiah. Total nilai yang disita mencapai Rp 60 miliar. "Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," papar Totok.
Terkait Tiga Kasus Korupsi Besar
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi terus mendalami keterkaitan temuan uang dan dokumen di kafe de'Clan dengan kasus-kasus tersebut. Selain di kafe de'Clan, polisi juga melakukan penggeledahan di 12 lokasi lainnya terkait ketiga kasus ini.



