Empat WNI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa empat warga negara Indonesia (WNI) turut terlibat dalam kasus sindikat judi online yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA, dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyatakan, "Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini." Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (26/6).
Peran Masing-Masing Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra membeberkan peran berbeda dari keempat WNI tersebut. Tersangka MAP berperan sebagai admin keuangan yang berada di bawah seorang leader dalam jaringan. "Dari pendalaman, yang bersangkutan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk kegiatan operasional baik itu makan kemudian kegiatan sehari-hari," ucap Wira.
Tersangka BT membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online. Sementara DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM, yang kemudian diserahkan kepada tersangka MAP dan LTH (WN China yang masih buron). Tersangka DA membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa kartu ATM dan membantu penukaran kripto, serta mengurus izin tinggal warga negara asing.
Total Tersangka Capai 287 WNA
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka. Nunung mengatakan total ada 322 WNA yang ditangkap, namun 35 orang lainnya masih dalam pendalaman. "Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata dia.
Deposit Capai Rp13,9 Triliun
Sindikat ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting di luar negeri. Dari analisis digital salah satu platform, tercatat total deposit mencapai belasan triliun rupiah. "Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun," ucap Nunung. PPATK dan OJK masih melakukan pendalaman terkait transaksi keuangan.



