13 Calon Haji Ilegal Bayar hingga Rp300 Juta Gagal Berangkat dari Bali
13 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat dari Bali

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (22/5) malam. Para calon jemaah diduga akan berangkat secara ilegal menuju Arab Saudi melalui Malaysia.

Kronologi Penggagalan

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat anggota kepolisian menerima informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait rombongan calon jemaah haji yang hendak berangkat ke Malaysia. "Setelah menerima informasi dari Imigrasi, anggota satreskrim langsung mendatangi terminal keberangkatan Internasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Ritonga pada Senin (25/5).

Dari hasil pemeriksaan awal, rombongan tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan dari Malaysia menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dakhili menggunakan kartu izin tinggal atau iqama Arab Saudi. AKP R. Ritonga menjelaskan bahwa keberangkatan para calon jemaah dicegah di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena diduga tidak melalui prosedur resmi penyelenggaraan ibadah haji. "Petugas melakukan pencegahan keberangkatan dan pendalaman terhadap 13 orang calon jemaah haji yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Biaya dan Modus Operandi

Dalam penyelidikan sementara, para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang. Mereka diarahkan untuk berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia, yang kemudian akan menjadi pintu masuk menuju Arab Saudi. Sejumlah calon jemaah juga mengaku sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja serta diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji dakhili.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi. Identitas calon jemaah yang diperiksa masing-masing berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar.

Pemulangan dan Penyelidikan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan bahwa saat ini 13 calon jemaah haji nonprosedural tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asalnya masing-masing. "Untuk sementara 13 calon jemaah haji nonprosedural tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke kampung halamannya masing-masing. Sedangkan terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas," ujar Ipda I Gede Suka Artana.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang tidak melalui jalur resmi pemerintah. "Masyarakat diimbau untuk memastikan biro perjalanan maupun penyelenggara haji memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas karena berpotensi menimbulkan kerugian," tambahnya.

Saat ini Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Satgas Haji Polri untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelenggaraan ibadah haji nonprosedural tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga