Warga dan PSI Tolak Pembangunan Krematorium di Kalideres, Langgar Aturan Tata Ruang
Warga dan PSI Tolak Pembangunan Krematorium di Kalideres

Warga dan PSI Tolak Pembangunan Krematorium di Kalideres, Langgar Aturan Tata Ruang

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan dua krematorium di wilayah Kalideres, Jakarta Barat menghadapi penolakan keras dari warga setempat dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta. Rencana ini dinilai melanggar peraturan tata ruang karena lokasinya berada di kawasan padat penduduk dan dekat dengan fasilitas pendidikan.

Dua Lokasi yang Dipertentangkan

Dua krematorium tersebut direncanakan dibangun di Kelurahan Tegal Alur, dekat Taman Kencana, dan di Kelurahan Kalideres, berdekatan dengan Sekolah Dian Harapan. Menurut informasi yang beredar, proses pembangunan di Tegal Alur bahkan telah dimulai, sementara lokasi di Kalideres masih dalam tahap perencanaan.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menegaskan bahwa pembangunan krematorium di area padat penduduk tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Krematorium seharusnya tidak dibangun di pemukiman padat penduduk," ujarnya melalui unggahan media sosial, seperti dikutip pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran terhadap Perda Tata Ruang

William merujuk pada Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, yang menyatakan bahwa lokasi pembakaran jenazah harus mempertimbangkan tata ruang wilayah provinsi dengan ketentuan:

  • Tidak berada dalam wilayah padat penduduk.
  • Memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup.
  • Mencegah perusakan tanah dan lingkungan.
  • Mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan.

Dia menambahkan bahwa RW 06 Tegal Alur termasuk dalam kategori kawasan padat penduduk berdasarkan peta tata ruang, sehingga pembangunan krematorium di sana jelas melanggar aturan tersebut.

Pertanyaan atas Izin Pembangunan

William juga mempertanyakan proses penerbitan izin untuk proyek ini. "Bagaimana bisa rekomendasi teknis dan perizinan bangunan gedung keluar untuk membangun krematorium di wilayah yang padat penduduk?" tanyanya. Menurutnya, menjaga tata ruang adalah kewajiban semua pihak, termasuk pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan.

Penolakan ini tidak hanya datang dari pihak politisi, tetapi juga dari warga sekitar. Di kolom komentar unggahan William, banyak warganet menyuarakan kekhawatiran mereka, terutama terkait lokasi dekat sekolah. Salah satu komentar menyatakan, "Saya TIDAK MAU krematorium dibangun di samping Sekolah Dian Harapan," sementara yang lain menambahkan, "Aduh jangan bangun krematorium deket sekolah ku dan sekolah mana pun dongggg kasian anak2 nya."

Respons dari Pemerintah Daerah

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, telah menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menangani polemik ini. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi mengenai nasib pembangunan kedua krematorium tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan aturan tata ruang dalam pembangunan fasilitas publik, terutama yang memiliki dampak sosial dan lingkungan signifikan seperti krematorium.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga