Tim Advokasi Soroti Minimnya Transparansi TNI dalam Kasus Andrie Yunus
Tim Advokasi Kritik Transparansi TNI Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi Soroti Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas di Kubu TNI

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara tegas menyatakan bahwa pemaparan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus belum menyentuh substansi utama perkara. Konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI pada Rabu, 25 Maret 2026 malam, dinilai tidak memberikan perkembangan signifikan terkait penyidikan maupun pengungkapan pelaku.

Kritik Terhadap Konferensi Pers TNI

Dalam keterangan resminya, TAUD menegaskan bahwa seluruh pembahasan dalam konferensi pers tersebut gagal mengangkat inti persoalan terkait penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Tim ini juga menyoroti ketiadaan informasi mengenai koordinasi penyidikan serta pertanggungjawaban komando dan rantai perintah dalam dugaan upaya pembunuhan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan karena tidak terdapat informasi perkembangan koordinasi penyidikan dan langkah-langkah kemajuan untuk pengungkapan, termasuk bagaimana pertanggungjawaban komando dan rantai perintah," tulis TAUD. Lebih lanjut, mereka mengungkapkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jumlah yang lebih besar dari yang disampaikan aparat, yakni mencapai belasan orang, bukan hanya empat orang seperti yang diindikasikan sebelumnya oleh penegak hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pergantian Jabatan BAIS Dinilai Tidak Cukup

TAUD juga mengkritik langkah pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Menurut mereka, langkah tersebut tidak dapat dianggap sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan operasi terorganisir.

"Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI," tegas TAUD. Mereka menilai konferensi pers TNI belum menjelaskan perkembangan substansial penanganan perkara, termasuk keterbukaan proses hukum serta pengungkapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Desakan untuk Proses Hukum yang Transparan

Tim Advokasi menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak dapat menggantikan proses hukum pidana. "Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas," jelasnya. TAUD juga menilai penanganan perkara seharusnya dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, mengingat peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana umum yang terjadi di ruang sipil.

Menurut TAUD, penggunaan peradilan militer dalam kasus ini berpotensi menghambat transparansi serta independensi proses hukum. Dalam pernyataannya, TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas guna memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen.

Peran DPR dalam Pengawasan

TAUD juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, untuk membentuk panitia kerja (Panja) guna mengawal proses hukum. Selain itu, mereka meminta Komisi I untuk memaksimalkan fungsi pengawasan intelijen. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI.

Dengan demikian, tekanan dari kelompok advokasi ini menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem pertanggungjawaban institusi militer, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hukum di ruang publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga