Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Maaf atas Uji Kelayakan Ombudsman Tersangka
Wakil Ketua Komisi II Minta Maaf atas Uji Kelayakan Ombudsman

Permintaan Maaf Komisi II DPR atas Uji Kelayakan Ombudsman Tersangka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, secara terbuka meminta maaf kepada publik jika terdapat kesalahan dalam pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk Ombudsman Republik Indonesia. Permintaan maaf ini disampaikan menyusul penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tata kelola pertambangan nikel yang terjadi pada periode 2013 hingga 2025.

Pernyataan Prihatin dan Penyerahan ke Proses Hukum

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (17/4/2026), Arse menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang menimpa Hery Susanto. "Kami dari Komisi II prihatin apa yang terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semua, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini," ujarnya. Ia menegaskan bahwa kasus ini kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Proses Fit and Proper Test dan Keterbatasan Pengetahuan

Arse, yang merupakan legislator dari Partai Golkar, mengakui bahwa Komisi II DPR tidak mengetahui persoalan nikel yang melibatkan Hery Susanto selama proses fit and proper test untuk periode 2026-2031. "Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," jelasnya. Ia menyebut bahwa tim seleksi (Timsel) bekerja dengan transparan dan objektif, menghasilkan 18 nama yang dianggap sebagai pilihan terbaik untuk diajukan ke DPR.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

DPR RI kemudian memilih 9 dari 18 nama tersebut untuk menjadi anggota dan pimpinan Ombudsman. "Kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik, dan kami memilih 9 yang paling baik dari yang terbaik," tambah Arse. Namun, ia mengakui bahwa jika ada kekeliruan dalam fungsi pengawasan, Komisi II siap meminta maaf kepada masyarakat.

Nasib Ombudsman dan Mekanisme Internal

Mengenai masa depan Ketua Ombudsman setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka, Arse menyarankan untuk tidak tergesa-gesa. Ia menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, keputusan lebih lanjut diserahkan kepada internal Ombudsman sendiri setelah proses pemilihan awal oleh Komisi II. "Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang," katanya.

Hery Susanto baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031 selama enam hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan suap terkait pertambangan nikel, dengan total sembilan orang terpilih sebagai anggota Ombudsman periode tersebut. Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proses seleksi pejabat negara untuk mencegah pelanggaran hukum di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga