Pulau Umang Viral Dijual Rp 65 M, Pemprov Banten Segera Lakukan Pendataan 81 Pulau
Pulau Umang Viral Dijual Rp 65 M, Pemprov Banten Data Pulau

Pulau Umang Viral Dijual Rp 65 Miliar, KKP Segel dan Pemprov Banten Akan Lakukan Pendataan Menyeluruh

Viralnya penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan harga fantastis Rp 65 miliar telah memicu tindakan tegas dari pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pulau tersebut setelah menemukan bahwa pengelolaannya tidak memiliki izin resmi. Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk segera memulai pendataan terhadap 81 pulau yang berada di wilayahnya guna mencegah praktik serupa di masa depan.

Penyegelan oleh KKP dan Rencana Pendataan Pemprov Banten

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Agus Supriyadi, menjelaskan bahwa penyegelan Pulau Umang merupakan kewenangan KKP. Namun, sebagai langkah lanjutan, Pemprov Banten akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pulau di provinsi tersebut. "Target kami 50% tercapai, syukur-syukur bisa semua. Kami akan libatkan berbagai pihak untuk pendataan ini, kemudian menawarkan promosi dan membantu komunikasi perizinan," ujar Agus pada Jumat (17/4/2026).

Pemprov Banten ingin memastikan tidak ada lagi praktik pengelolaan yang melanggar aturan, termasuk dugaan jual beli pulau. Namun, Agus mengakui adanya tantangan operasional, seperti keterbatasan sarana. "Kami baru memiliki satu kapal, dan biaya operasionalnya besar. Ini menjadi kendala di lapangan," tambahnya. Ia menegaskan bahwa hukum tidak memperbolehkan kepemilikan pribadi atas pulau, hanya hak guna usaha atau kerja sama pengelolaan dalam jangka waktu tertentu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Pulau Umang Sebagai Peringatan dan Investigasi KKP

Kasus Pulau Umang dianggap sebagai peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif mengawasi wilayah pesisir dan pulau kecil. "Ini menjadi pemicu bagi kami. Kami tidak boleh diam saja; harus ada laporan dan pengawasan yang ketat," tegas Agus. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan dalam konferensi pers bahwa pulau tersebut ditawarkan di media sosial dengan harga Rp 65 miliar.

Berdasarkan investigasi, pulau ini dikelola perorangan melalui PT GSM tanpa izin dari KKP. Ipunk menyebutkan bahwa pengelola mengaku tidak pernah mengunggah atau bekerja sama dalam penjualan tersebut, dan telah diminta menghapus unggahan agar tidak dimanfaatkan pihak lain. "Kami akan mendalami lebih lanjut peraturan dan kepemilikan ini. Jangan sampai ada pihak asing yang memanfaatkan, karena ini berbahaya," imbuhnya.

Lebih lanjut, KKP menemukan bahwa kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang berjalan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan surat izin wisata tirta. Ipunk menegaskan, "Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran, terutama di pulau-pulau kecil. Negara memiliki aturan yang harus ditaati."

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan pulau di Banten dapat lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, melindungi aset wilayah laut dari penyalahgunaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga