SP3 Terbit, Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi Resmi Gugur
Polisi telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dengan diterbitkannya SP3 ini, status hukum Rismon Sianipar sebagai tersangka secara otomatis dicabut dan dinyatakan gugur.
Alasan Penghentian Penyidikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian perkara ini dilakukan setelah Rismon Sianipar memenuhi kriteria hukum yang berlaku. "Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal si korban," ujar Budi Hermanto dalam keterangan pers pada Jumat, 17 April 2026.
Proses ini diawali dengan pertemuan langsung antara Rismon Sianipar dan Jokowi di kediaman presiden di Surakarta (Solo). Selanjutnya, polisi memfasilitasi pertemuan lanjutan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, di mana pihak Jokowi secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon.
Proses Hukum dan Dampaknya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak mempengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama. "Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," jelas Iman Imanuddin.
Kasus ini melibatkan total delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut, yang berujung pada penghentian perkara bagi ketiganya. Dengan demikian, saat ini tersisa lima orang tersangka yang masih menjalani proses penyidikan, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama: Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
- Klaster kedua: Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma (dr. Tifa).
Penghentian perkara melalui SP3 ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik luas. Keputusan polisi didasarkan pada pertimbangan bahwa Rismon Sianipar telah mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk permintaan maaf yang diterima oleh korban, sehingga dianggap telah memulihkan kondisi awal sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku.



