TNI AD Jelaskan Pembongkaran 15 Rumah Dinas di Lenteng Agung, Bukan Sengketa Lahan
Warga RW 10, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memprotes aksi pembongkaran rumah yang dilakukan oleh anggota TNI AD pada Senin, 6 April 2026. Kejadian ini viral di media sosial, memicu berbagai pertanyaan dari publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono memberikan penjelasan resmi.
Donny menegaskan bahwa pembongkaran tersebut bukan terkait sengketa lahan, melainkan upaya penertiban terhadap 15 unit rumah dinas eks Zikon 15. Aksi ini dilaksanakan oleh Pusat Zeni Konstruksi Angkatan Darat (Pusziad) di atas aset tanah dan bangunan yang secara sah dimiliki oleh TNI AD.
Detail Aset dan Alasan Penertiban
Menurut Donny, lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad dengan luas 44.841 meter persegi dan telah memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016. Area eks Zikon 15 yang ditertibkan mencakup 15.250 meter persegi, yang selama ini diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.
Penertiban ini berkaitan dengan pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang menyebabkan peningkatan jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana. Donny menjelaskan, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang hanya boleh ditempati oleh anggota TNI aktif dan harus dikembalikan jika penghuni pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak.
Prosedur Hukum yang Dilakukan
Sebelum penertiban, Pusziad telah melakukan langkah-langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Proses ini meliputi:
- Sosialisasi sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, BPN, dan penghuni rumah dinas.
- Pemberian Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024.
- Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024.
- Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
Donny menyatakan bahwa penertiban hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026. Kegiatan ini didampingi oleh aparat Polsek Lenteng Agung dan unsur terkait lainnya, sehingga berjalan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Penegasan TNI AD
Donny kembali menegaskan bahwa pembongkaran rumah ini bukan perebutan atau sengketa lahan, melainkan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan. Dengan demikian, TNI AD berharap publik memahami bahwa tindakan ini dilakukan untuk kepentingan organisasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.



