Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara, 22 Orang Tewas

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini diajukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Michael dinilai lalai dalam upaya pencegahan, pengurangan, dan pemadaman kebakaran yang terjadi di gedung kantor perusahaan di Jakarta Pusat.

Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

Jaksa menyatakan bahwa kelalaian Michael mengakibatkan tewasnya 22 orang karyawan dalam musibah kebakaran yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Gedung kantor PT Terra Drone yang terdiri dari 7 lantai tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang usaha, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh. Bangunan hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, dengan ukuran panjang sekitar 16 meter dan lebar 9 meter. Konstruksi gedung meliputi atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum, dinding tembok, dan lantai keramik.

Kelalaian dan Tidak Adanya APAR

Menurut jaksa, saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak tersedia alat pemadam api ringan (APAR). Api kemudian membesar dan menyebabkan 22 karyawan menjadi korban jiwa. Perbuatan Michael dinilai melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam persidangan, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal memberatkan adalah perbuatan Michael mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Dirantara Indonesia. Sementara itu, hal meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban.

Jaksa menuntut agar Michael Wisnu Wardhana Siagian dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga