Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia ke depan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menghapus ketimpangan status guru yang selama ini terjadi.
Usulan Penghapusan Status PPPK
Lalu menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) hanya solusi jangka pendek. Dia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menghapus kasta guru.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Desakan untuk Sinergi Pemerintah
Lalu mendesak pemerintah untuk bersinergi menyelamatkan nasib guru honorer. Dia mengatakan nasib para guru non-ASN harus segera ditentukan. “Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non-ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” ujarnya.
Politikus PKB ini meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru nasional, baik ASN maupun non-ASN. Dia menilai negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tak menimbulkan ketidakpastian bagi para pendidik.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” ujarnya.
Penyatuan Status untuk Efektivitas Pendidikan
Lalu menilai persoalan utama tata kelola guru saat ini karena adanya pengelompokan status. Menurutnya, penyatuan status guru akan membuat sistem pendidikan lebih efektif. “Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
Kebijakan Pemerintah Soal Guru Non-ASN
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, kebijakan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026 mengacu pada Undang-Undang ASN. “Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Mu'ti pada konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu,” sambungnya.
Mu'ti menjelaskan, saat ini terdapat guru berstatus ASN PPPK Paruh Waktu. Status ini diperoleh para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum lulus. “Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.



