TB Hasanuddin Desak Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka untuk Publik
TB Hasanuddin Desak Sidang Militer Andrie Yunus Terbuka

TB Hasanuddin Dorong Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka untuk Publik

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, secara tegas mendorong agar persidangan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar secara terbuka dan transparan. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Pentingnya Keterbukaan dalam Proses Hukum

TB Hasanuddin menekankan bahwa keterbukaan persidangan sangat krusial agar tidak hanya formalitas hukum yang terpenuhi, tetapi juga seluruh fakta kasus dapat terungkap dengan jelas. "Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga masyarakat dapat memberikan kontribusi terbaik untuk mencapai keadilan," ujarnya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 April 2026.

Menurutnya, pengawasan publik dalam persidangan militer akan membantu mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. "Makanya saya katakan kita lihat di peradilan itu. Yang penting walaupun peradilan itu sifatnya militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh kita semua," tambah Hasanuddin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Hukum yang Berlaku Saat Ini

Meski ada penolakan dari pihak Andrie Yunus yang menginginkan kasusnya diadili di peradilan umum, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa mekanisme hukum saat ini masih mengharuskan seluruh perkara yang melibatkan prajurit TNI diproses melalui peradilan militer. "Mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum diubah atau direvisi. Sehingga semua perbuatan prajurit, baik itu semi-militer, militer, maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa selama aturan tersebut belum direvisi, semua pihak harus menghormati dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. "Selama undang-undangnya belum diubah, ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," ucap Hasanuddin.

Kebutuhan Pembaruan Regulasi di Masa Depan

TB Hasanuddin mengakui bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan pembaruan regulasi ke depan, khususnya terkait pemisahan penanganan perkara pidana sipil dan militer bagi prajurit TNI. "Ke depan menurut hemat saya sebaiknya dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya diadili di pengadilan sipil," kata dia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul babak baru kasus Andrie Yunus, setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hasanuddin berharap, dengan keterbukaan ini, keadilan dapat benar-benar ditegakkan tanpa ada keraguan dari publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga