Jakarta - DPP Partai Ummat yang dipimpin oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi mengumumkan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum mengenai struktur kepengurusan partai telah resmi diterbitkan. Ridho menegaskan bahwa Partai Ummat sah berada di bawah kepemimpinannya, dengan Amien Rais menjabat sebagai Ketua Majelis Syura.
Pernyataan Ridho Rahmadi
Dalam keterangan resminya pada Senin, 4 Mei 2026, Ridho Rahmadi menyatakan rasa syukur atas terbitnya SK tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum, meskipun secara administratif prosesnya dinilai sangat terlambat. Menurut Ridho, berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, SK seharusnya ditetapkan paling lama tujuh hari sejak persyaratan lengkap.
“Partai Ummat bersyukur kepada Allah SWT atas SK tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum atas penerbitan SK tersebut walaupun secara hitungan administratif sangat terlambat,” ujar Ridho.
Keterlambatan 300 Hari
Ridho mengungkapkan bahwa SK tersebut baru terbit setelah 300 hari sejak Partai Ummat mengajukan pengesahan kepengurusan periode 2025-2030. Ia meminta seluruh kader Partai Ummat untuk merapatkan barisan dan memperkuat konsolidasi internal.
“Partai Ummat merasa bersyukur dan berbahagia di momen kelahiran Partai Ummat yang lahir pada tanggal 29 April 2021 yang lalu, di tanggal yang sama terbit SK Menkum untuk kepengurusan periode 2025-2030,” sebut dia.
Seruan untuk Kader
Dengan terbitnya SK pengesahan tersebut, Ridho selaku Ketua Umum DPP Partai Ummat meminta seluruh kader dan pengurus untuk segera merapatkan barisan dan berkonsolidasi demi memenangkan Pemilu 2029. Ia menekankan pentingnya persatuan dan kerja keras menghadapi kontestasi politik mendatang.
“Dengan terbitnya SK pengesahan tersebut maka Ketua Umum DPP Partai Ummat meminta seluruh kader dan pengurus Partai Ummat segera merapatkan barisan dan berkonsolidasi untuk memenangkan Pemilu 2029,” tegas Ridho.



