DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Anggota KPU Naik Helikopter
Sanksi Peringatan Keras Anggota KPU Naik Helikopter

Putusan Sidang Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi dibacakan oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026).

Pelanggaran Etik

Parsadaan Harahap dinilai tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance karena menerima tawaran dan menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan bahwa alasan urgensi waktu—Parsadaan harus menghadiri kegiatan lain di Bengkulu—tidak membenarkan penggunaan helikopter.

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional,” ujar Raka Sandi.

Pengecualian Kondisi Darurat

Majelis DKPP menegaskan bahwa penggunaan helikopter dapat dibenarkan dalam kondisi bencana, keterisolasian, ancaman keselamatan, atau urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda. Namun, kondisi objektif tersebut tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara ini. Dalih Parsadaan bahwa Anggota DKPP turut hadir dalam perjalanan juga tidak diterima. Raka Sandi menegaskan, “Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut.”

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanksi untuk Pejabat Lain

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Abdullah Sapi'i, anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ia dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan karena ikut dalam helikopter tanpa mempertanyakan atau merekomendasikan alternatif transportasi. Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, “Sikap teradu II ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab.”

Rehabilitasi Nama Baik

Sementara itu, Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Ketiga teradu diadili berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Keputusan ini mengingatkan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab etik secara mandiri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga