Said PDIP Kritik Jokowi: Pembahasan UU Harus untuk Rakyat, Bukan Selera Kekuasaan
Said PDIP Kritik Jokowi: UU Bukan untuk Selera Kekuasaan

Said PDIP Kritik Jokowi: Pembahasan UU Harus untuk Rakyat, Bukan Selera Kekuasaan

Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang setuju agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan ke versi lama. Said menegaskan bahwa pembentukan dan perubahan undang-undang, termasuk UU KPK, harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan atas dasar selera kekuasaan atau keinginan pihak tertentu.

Kritik Terhadap Pernyataan Jokowi

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (19 Februari 2026), Said Abdullah menyampaikan kritik pedas terhadap Jokowi. "Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu," ujarnya dengan tegas.

Menurut Said, pembahasan undang-undang di DPR harus difokuskan pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia menambahkan bahwa perdebatan yang berlarut-larut tanpa solusi hanya akan menjadi sampah dalam proses legislatif. "Kalau kemudian kita perdebatannya saling tembak terus menerus, sebenarnya kita ini jadi anggota DPR untuk siapa sih?" tanyanya retoris.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju agar UU KPK kembali direvisi, menyatakan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. "Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan pertandingan sepak bola di Solo pada Jumat (13 Februari 2026). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut, meskipun secara konstitusi undang-undang itu tetap berlaku.

Bantahan dari Politisi Lain

Namun, pernyataan Jokowi ini dibantah oleh beberapa politisi. Anggota Komisi III DPR dari PKB, Abdullah, menilai bahwa pernyataan Jokowi tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa dalam proses revisi UU KPK 2019, pemerintah terlibat aktif dengan mengirim tim untuk membahas bersama DPR. "Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat," ujar Abdullah dalam keterangan tertulis pada Senin (16 Februari 2026).

Abdullah juga menegaskan bahwa ketiadaan tanda tangan presiden tidak mempengaruhi keabsahan undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan bahwa UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, turut membantah pernyataan Jokowi. "Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah," kata Sarmuji pada wartawan, dikutip pada Senin (16 Februari 2026). Ia menambahkan bahwa wacana pengembalian UU KPK ke versi lama masih bisa didiskusikan lebih lanjut.

Implikasi dan Reaksi Publik

Perdebatan ini menyoroti dinamika politik terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Said Abdullah menekankan bahwa DPR harus berfokus pada pelayanan kepada rakyat, bukan terlibat dalam konflik yang tidak produktif. "Masa yang mau dilayani aktor intelektualnya si itu tuh yang bikin tuh. Tapi DPR-nya kok mau?" ujarnya, mengkritik kecenderungan untuk menyalahkan pihak lain.

Dengan volume pembahasan yang meningkat, isu ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks upaya memperkuat institusi anti-korupsi seperti KPK. Para politisi diharapkan dapat bekerja sama untuk menghasilkan undang-undang yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, tanpa terpengaruh oleh kepentingan kekuasaan sesaat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga