DPR Sahkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Inisiatif Parlemen
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memaparkan sejumlah norma baru yang diatur dalam RUU tersebut, yang bertujuan untuk mereformasi sistem keuangan haji di Indonesia.
Skema Angsuran untuk Meringankan Beban Calon Jemaah
Menurut Puan, salah satu inovasi utama dalam RUU ini adalah pengaturan skema setoran angsuran bagi calon jemaah haji. Skema ini dirancang agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban finansial jemaah pada saat pelunasan biaya haji. Selain itu, skema angsuran ini berpotensi meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang pada gilirannya dapat meningkatkan nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.
Pembentukan Cadangan Modal dan Kewenangan Baru BPKH
RUU ini juga mengatur pembentukan cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji. Cadangan modal ini diperlukan oleh BPKH sebagai penyangga jika terjadi risiko investasi. Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk digunakan sebagai modal investasi langsung, kata Puan. Norma ini dirumuskan untuk menopang portofolio investasi BPKH, yang tidak hanya terbatas pada instrumen penempatan dana atau deposito, tetapi juga mencakup investasi langsung.
Distribusi Nilai Manfaat dan Perluasan Investasi
Dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji, distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi setiap jemaah diatur berdasarkan asas keadilan dan proporsional. Artinya, semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang diterima akan semakin besar. Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, jemaah akan mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing.
Selain itu, BPKH diberikan kewenangan baru untuk membentuk usaha sendiri atau anak usaha guna memperluas portofolio investasi. Kewenangan ini berlaku baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah, tambah Puan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Peran BPKH dalam Penetapan Biaya Haji
RUU ini juga mengatur bahwa BPKH akan terlibat dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan demikian, BPKH tidak lagi hanya berperan sebagai juru bayar, tetapi juga ikut merumuskan besaran BPIH bersama DPR dan pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa BPIH yang ditetapkan setiap tahun turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola oleh BPKH, jelas Puan.
Tahap Selanjutnya Setelah Pengesahan
Setelah pengesahan sebagai usul inisiatif DPR, pimpinan DPR akan menyampaikan surat kepada Presiden serta mengirimkan RUU tersebut beserta naskah akademik untuk dibahas bersama pemerintah. Diharapkan Presiden segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya. Langkah ini menandai komitmen DPR untuk memperkuat regulasi pengelolaan keuangan haji demi kesejahteraan jemaah dan stabilitas dana haji di Indonesia.
