Ririn Divonis Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
Ririn Divonis Mati Pembunuh Satu Keluarga Indramayu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ririn, terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sidang pembacaan vonis digelar pada Rabu (8/7/2026).

Vonis Mati Sesuai Tuntutan Jaksa

Vonis mati yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pembacaan putusan sempat ditunda karena majelis hakim membutuhkan waktu tambahan untuk bermusyawarah.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim telah lebih dulu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa lainnya, Priyo, pada Jumat (3/7). Putusan terhadap Priyo justru lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya meminta pidana 20 tahun penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dakwaan dan Tanggapan Kejari

Ririn dan Priyo didakwa melanggar Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama serta Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mewakili Kepala Kejari Niko, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Pada persidangan hari ini, kami menghormati putusan dan pertimbangan majelis hakim karena keputusan tersebut merupakan hasil penilaian murni dari majelis terhadap terdakwa," ujar Eko saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga