Roy Suryo Dukung Langkah Hukum Jusuf Kalla, Bantah Keras Terima Dana untuk Kasus Ijazah Palsu
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo secara terbuka mendukung langkah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Tegas di Polda Metro Jaya
Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026), Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya dan kuasa hukumnya tidak berwenang menilai apakah video yang menjadi objek pelaporan JK merupakan hasil editan kecerdasan buatan atau bukan. "Tidak boleh kita memastikan itu AI atau tidak karena kalaupun itu AI, apa yang dilakukan oleh pak JK sudah benar. Dilaporkan dulu. Yang jelas statemen ada," ujarnya.
Roy juga mendorong agar pembuat video tersebut ditelusuri, dengan menyatakan, "AI pasti ada yang membuatnya. Tidak mungkin setan atau tuyul." Ia menyoroti pernyataan yang meminta pengusutan sumber pendanaan Rp 50 miliar oleh JK sebagai tuduhan tanpa dasar. "Uang Rp 50 M, Rp 5 M, tidak pernah sedikit pun kami terima. Tanyakan langsung kepada si omon selaku yang mengeluarkan statement itu," tegas Roy.
Kesiapan Bersinergi dan Penegasan Tidak Ada Hubungan Dana
Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Jusuf Kalla dalam proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri. "Kami mendukung penuh apa yang disampaikan dan dilakukan oleh pak JK," kata Khozinudin.
Dia menegaskan dengan keras bahwa kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan JK, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam hal pendanaan. "Kasarnya saya ingin tegaskan bahwa kami tidak menerima sepeser pun, satu Rupiah pun dana untuk perjuangan ini. Baik dari Pak JK atau juga lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami. Tidak," ujarnya dengan tegas.
Harapan untuk Pengungkapan Terang-Benderang dan Proses Hukum
Kubu Roy Suryo juga menyampaikan harapan agar polemik keaslian ijazah dapat diungkap secara jelas dan transparan. Menurut mereka, jika ijazah asli ditunjukkan kepada publik, maka perkara ini akan cepat selesai. Namun, jika tidak, proses hukum harus dilanjutkan.
"Kalau palsu, cepat diproses kembali apa yang sudah diajukan dumas di Mabes Polri dibuka kembali menjadi pro-justicia sehingga dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan jabatan publik yakni presiden 2 periode sekaligus," papar Khozinudin.
Mengenai video yang dilaporkan JK, apakah itu hasil AI atau bukan, Khozinudin menyerahkan keputusannya kepada penyidik setelah berdiskusi dengan ahli. "Nanti penyidik akan minta keterangan ahli, keterangan ahli itulah yang akan memberikan kesimpulan apakah AI atau tidak. Terlepas itu AI, tetap ada aktornya. Sehingga kami mendorong penyidik tidak hanya memproses Rismon, tapi juga orang-orang yang memproses video tersebut sesuai dengan KUHP," jelasnya.
Laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri dilakukan pada Rabu (8/4/2026) dengan dasar dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan fitnah, merespons tudingan Rismon Sianipar terkait pendanaan dalam isu ijazah Jokowi. JK menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan tanpa bukti.



