Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, serta Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pembaharuan hukum tidak dapat dilepaskan dari perubahan paradigma besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, jika pada masa lalu hukum lebih berorientasi pada kekuasaan negara, kini masyarakat menuntut hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Kritik Publik terhadap Legislasi
Perubahan paradigma tersebut terlihat dari meningkatnya kritik masyarakat terhadap proses legislasi yang dianggap elitis dan minim partisipasi publik. Dalam berbagai pembentukan undang-undang strategis, gelombang penolakan dari mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media sosial menunjukkan bahwa publik semakin sadar akan pentingnya keterlibatan warga dalam proses hukum. Fenomena hukum berbasis viral bahkan mulai muncul, di mana penegakan hukum sering bergerak cepat setelah kasus mendapat perhatian besar di media sosial.
"Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaharuan menyeluruh, hukum akan terus dipandang sekadar alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Kesenjangan Law in Books dan Law in Action
Hal itu ia sampaikan saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' pada Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (9/5/2026). Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar pembaharuan hukum nasional saat ini adalah kesenjangan antara law in books dan law in action. Banyak aturan dianggap ideal di atas kertas, namun pelaksanaannya jauh dari harapan.
Menurutnya, dalam hal penegakan hukum, masyarakat masih sering mempertanyakan praktik selective law enforcement, ketimpangan perlakuan hukum, hingga rendahnya integritas aparat. Data Transparency International dalam Corruption Perceptions Index beberapa tahun terakhir juga menunjukkan Indonesia masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi. Pada saat bersamaan, masyarakat menuntut sistem hukum yang lebih cepat, transparan, dan manusiawi.
"Perubahan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan budaya hukum, integritas aparat, dan keberanian negara menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat," kata Bamsoet.
Reformasi KUHP dan KUHAP sebagai Momentum
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai pembaharuan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi momentum penting reformasi sistem hukum nasional. Setelah lebih dari satu abad menggunakan warisan hukum kolonial Belanda, Indonesia kini mulai memasuki era baru hukum pidana nasional yang menggeser pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis, termasuk memperkuat restorative justice dan perlindungan hak warga negara.
"Selama puluhan tahun kita terjebak dalam sistem hukum kolonial yang sangat formalistik. Reformasi KUHP dan KUHAP harus menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum yang lebih humanis, modern, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara," jelas Bamsoet.
Sinkronisasi Substansi, Struktur, dan Budaya Hukum
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini menambahkan bahwa keberhasilan pembaharuan hukum nasional sangat bergantung pada sinkronisasi antara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Menurutnya, reformasi birokrasi, transparansi lembaga penegak hukum, penguatan judicial review, serta partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
"Pembaharuan hukum adalah upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik," pungkas Bamsoet.



