Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua tersangka berinisial T (40) dan F (43).
Kasus ini terungkap pada Selasa, 5 Mei 2026 malam. Polisi menangkap tersangka T di area parkir apartemen tersebut. Dari tangan T, polisi menyita 100 butir narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening dan satu pack plastik klip kosong.
Setelah melakukan pengembangan, polisi bergerak menuju salah satu unit apartemen dan menangkap tersangka F. Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 900 butir ekstasi serta enam plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 115,16 gram.
"Dalam apartemen tersebut kami mendapatkan 900 butir ekstasi dan juga 115 gram sabu. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, dua handphone, serta empat bungkus klip kecil," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, kepada wartawan pada Senin, 11 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran narkotika ini diduga berasal dari sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas). Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan ini. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya.



