Pramono Anung Ajak Ahli Kaji Ulang Metode Pembasmian Ikan Sapu-sapu di Ibu Kota
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons dengan serius sorotan yang dilayangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait metode penguburan massal dalam proses pembasmian ikan sapu-sapu di perairan Jakarta. Pramono menyatakan akan segera meminta pendapat ahli untuk menyesuaikan dan merevisi tata cara penanganan ikan invasif tersebut.
"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," tegas Pramono usai menghadiri acara Halal Bi Halal bersama Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB di Jakarta Selatan, pada Minggu (19/4/2026).
Keputusan Berlanjutnya Program Pembasmian
Meski akan meninjau ulang metodenya, Pramono menegaskan bahwa program pembasmian ikan sapu-sapu harus terus dilanjutkan. Hal ini didasari oleh fakta bahwa populasi ikan tersebut di biotik Jakarta telah melampaui 60 persen, sehingga mengancam keseimbangan ekosistem.
"Ini tidak bisa kemudian dilakukan secara parsial, kami akan melanjutkan dan secara khusus seperti yang saya sampaikan, Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak," papar Pramono dengan nada prihatin.
Sorotan Mendalam dari MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, sebelumnya telah menyampaikan dua prinsip utama yang dilanggar oleh praktik penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup. Prinsip tersebut adalah:
- Prinsip rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam).
- Prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan.
Miftah menjelaskan bahwa meskipun syariah memperbolehkan pembunuhan hewan jika mendatangkan kebaikan, metode penguburan hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan yang tidak perlu.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," ungkap Miftah seperti dikutip dari laman MUI Digital pada hari yang sama.
Dilema antara Etika dan Ekologi
Miftahul Huda juga menyinggung aspek etika kesejahteraan hewan, di mana mengubur hidup-hidup dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan gagal meminimalkan penderitaan. Namun, dia mengakui bahwa kebijakan Pemprov DKI untuk mengendalikan populasi ikan sapu-sapu pada dasarnya baik, karena bertujuan melindungi lingkungan dari kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh ikan invasif ini.
"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," tutur Miftah, menegaskan bahwa upaya pelestarian lingkungan sejalan dengan tujuan syariah dalam menjaga kemaslahatan umum.
Dengan komitmen Pramono untuk melibatkan ahli, diharapkan dapat ditemukan metode pembasmian ikan sapu-sapu yang lebih manusiawi, efektif, dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip agama serta keberlanjutan ekologis Ibu Kota.



