Pemkab Sidoarjo Genjot Digitalisasi Parkir untuk Optimalkan PAD, QRIS Jadi Andalan
Sidoarjo Genjot Digitalisasi Parkir dengan QRIS untuk PAD

Pemkab Sidoarjo Genjot Digitalisasi Parkir untuk Optimalkan PAD, QRIS Jadi Andalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara aktif mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir melalui transformasi digital. Langkah strategis ini diwujudkan dengan memperluas penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai secara bertahap di berbagai lokasi strategis.

Ekspansi Bertahap Sistem QRIS

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, mengungkapkan bahwa saat ini sistem pembayaran menggunakan QRIS baru diterapkan di kawasan Alun-alun Sidoarjo. "Sementara ini baru di sekitar alun-alun yang pakai QRIS, tapi secara bertahap nanti kami juga akan menggunakan QRIS di titik-titik lain," jelas Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa tahun ini Dishub akan memprioritaskan digitalisasi di lokasi tempat khusus parkir (TKP). "Tahun ini kami fokus di TKP dulu, tempat khusus parkir. Di Alun-alun sudah berjalan, rencananya akan diperluas ke GOR Delta dan pasar-pasar yang lebih mudah diakses," paparnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Regulasi dan Tantangan Sosialisasi

Budi menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Sidoarjo telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur imbal jasa 40% untuk juru parkir (jukir) juga telah resmi ditandatangani oleh Bupati.

Meski demikian, implementasi digitalisasi parkir masih menghadapi kendala signifikan. "Masyarakat kita cenderung memilih pembayaran tunai karena dianggap lebih simpel dan cepat. Mengubah kebiasaan ini membutuhkan waktu dan pembiasaan," ujar Budi. Ia mengakui bahwa transaksi tunai seringkali lebih cepat dibandingkan dengan proses digital yang masih memerlukan adaptasi.

Namun, Dishub menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi ini. "Kami tidak putus asa. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terbiasa dengan sistem pembayaran digital. Mengubah perilaku dan membiasakan habit digitalisasi memang tidak mudah," tegas Budi.

Imbauan Tertib Parkir dan Atribut Jukir

Budi juga mengimbau kepada pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis parkir resmi kepada jukir sebagai bentuk kepatuhan. "Kami berharap pengguna jasa juga tertib untuk meminta karcis parkir yang sah," katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa juru parkir resmi wajib mengenakan atribut lengkap dan memberikan karcis sesuai standar operasional prosedur (SOP). "Jukir resmi harus menggunakan rompi identitas, memberikan karcis resmi dari Dishub, dan menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Budi.

Struktur Tarif Parkir

Sebagai informasi, tarif parkir di Sidoarjo dibedakan berdasarkan jenis lokasi:

  • Parkir Tepi Jalan Umum (TJU): Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat.
  • Tempat Khusus Parkir (TKP): Rp 3.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Sidoarjo berupaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendapatan dari sektor parkir, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di wilayahnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga