Polemik Pemilihan Ketua RT di Tanjung Barat, Warga Laporkan Lurah ke Ombudsman
Polemik Pemilihan Ketua RT, Warga Laporkan Lurah ke Ombudsman

Polemik Pemilihan Ketua RT di Tanjung Barat Picu Laporan ke Ombudsman

Pergantian ketua RT 03 RW 02 di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi sorotan akibat dugaan maladministrasi dan persekongkolan. Forum Musyawarah (FM) Warga Perumahan Tanjung Barat Indah (TBI) telah mengadukan Lurah Tanjung Barat, Rizki Wijaya, ke Ombudsman Republik Indonesia atas tindakan yang dianggap melanggar prosedur.

Dugaan Persekongkolan dalam Penunjukan Ketua RT

Dalam surat yang diterima pada Jumat, 13 Februari 2026, FM Warga TBI menuduh Lurah Rizki Wijaya bersekongkol dengan Sekretaris RT dalam menetapkan Ketua RT 03 RW 02. Warga menegaskan bahwa pemilihan ketua RT seharusnya melibatkan partisipasi warga secara bottom-up melalui musyawarah, tanpa intervensi atau konflik kepentingan.

Pergantian ini diperlukan setelah Ketua RT sebelumnya, H Mikdalla Buchari, meninggal dunia pada 9 Desember 2025. Warga mengirim surat permohonan pemilihan baru ke Lurah pada 16 Desember 2025, namun tidak mendapat respons. Upaya lanjutan melalui surat pada 22 Desember 2025 dan 21 Januari 2026 juga tidak membuahkan hasil, meski telah dilakukan audiensi pada 23 Desember 2025.

SK Lurah yang Kontroversial dan Tanggal Mundur

Polemik memuncak ketika warga TBI menemukan Surat Keputusan (SK) Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang ditandatangani tanggal 15 Desember 2025, namun baru beredar sebulan kemudian. SK tersebut menunjuk M Yazid Daud sebagai Ketua RT, Angga Perwirahadi sebagai Sekretaris, dan Dorcas Feriana Weru sebagai Bendahara.

Warga menduga adanya maladministrasi, termasuk penulisan tanggal secara mundur (backdate). Dalam pertemuan pada 17 Januari 2026, Lurah mengakui SK itu diterbitkan atas usulan sepihak dari M Yazid Daud pada 10 Desember 2025, tanpa musyawarah dengan warga TBI.

Proses Pemilihan Warga dan Penolakan dari Lurah

Menolak SK tersebut, warga TBI dan Lurah sepakat menonaktifkan pengurus RT periode 2025-2029 dan segera mengadakan pemilihan baru. Warga membentuk panitia pemilihan dan menjaring calon, termasuk Mayjen TNI (Purn) Anas Alwi, Agung Junaedi, dan Ibu Mada Devi Damanik.

Pada 28 Januari 2026, Agung Junaedi terpilih sebagai Ketua RT 03 periode 2026-2029 berdasarkan suara terbanyak. Namun, Lurah tidak menyetujui hasil ini dan mendorong pemilihan ulang, memicu kekecewaan warga.

Laporan ke Ombudsman dan Tuntutan Warga

Akibat ketidakpuasan, warga memutuskan melapor ke Ombudsman RI. Mereka mengajukan empat tuntutan utama:

  1. Pencabutan SK Lurah Nomor 175 Tahun 2025 yang dibuat dengan prosedur persekongkolan dan backdate.
  2. Pemeriksaan mendalam terhadap Lurah Tanjung Barat atas dugaan memecah belah kerukunan warga.
  3. Rekomendasi sanksi berat dari Gubernur DKI Jakarta kepada Lurah.
  4. Pengesahan Ketua RT 03 terpilih sesuai surat FM Warga TBI tanggal 28 Januari 2026.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi warga dalam proses pemilihan tingkat RT, serta potensi konflik ketika prosedur diabaikan.