Polisi Banten Ungkap Kasus Penggelapan 16 Motor dan 1 Bus Bodong di Cilegon
Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan yang melibatkan 16 sepeda motor dan sebuah bus bodong, yang diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan di wilayah Cilegon. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penyitaan ini, menandai keberhasilan aparat dalam menangani kejahatan properti kendaraan.
Kronologi Penemuan Kasus
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 yang diterima pada tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa tim Unit II Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam proses penyelidikan, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz berwarna hijau. Kendaraan-kendaraan ini diduga kuat sebagai hasil tindak kejahatan, karena tidak disertai dengan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga mengindikasikan praktik ilegal.
Penangkapan dan Peran Tersangka
Saat melakukan penyergapan, polisi berhasil meringkus empat tersangka awal, yaitu IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). Pengembangan kasus kemudian dilakukan, yang mengarah pada penangkapan dua tersangka tambahan: RA (28) pada 3 Februari 2026 dan SI (41) pada 11 Februari 2026.
- IP dan AP berperan sebagai sopir bus yang mengangkut kendaraan bodong.
- SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut serta dalam pengangkutan.
- RA diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus.
- SI diduga sebagai pihak penjual kendaraan ilegal tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk:
- Satu unit Bus Mercedes Benz tanpa dokumen kepemilikan sah dari tersangka AP.
- Dua unit ponsel dari tersangka IP.
- Satu unit mobil Suzuki APV dari tersangka SA.
- 16 sepeda motor, dengan rincian:
- Lima motor masih berstatus pembiayaan dari perusahaan fidusia: 1 Honda Vario, 1 Honda CBR, 3 Honda Beat.
- Sebelas motor lainnya tidak terdeteksi terkait fidusia: 7 Honda Beat, 2 Honda Scoopy, 1 Honda Vario, 1 Yamaha NMAX.
- Satu lembar STNK Honda Scoopy yang tidak ditemukan kendaraannya di lokasi.
Hukuman dan Imbauan kepada Masyarakat
Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah empat tahun penjara, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan ini.
Kombes Dian Setyawan juga mengimbau masyarakat, terutama yang merasa kehilangan kendaraan, untuk segera menghubungi Polda Banten guna melakukan pengecekan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengembalikan kendaraan yang sah kepada pemiliknya dan mencegah korban lebih lanjut.