PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan Uu-Agus Solihin Sah
PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Uu-Agus Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani terkait sengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat (Jabar). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan ini ditujukan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang diwakili oleh Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum.

Gugatan Ditolak karena Belum Tempuh Mekanisme Internal

Kuasa hukum DPP PPP, Syarif, menyatakan bahwa majelis hakim telah memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan para penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai," ujar Syarif pada Selasa (26/5/2026).

Syarif mengibaratkan kemenangan ini sebagai 'hattrick' bagi DPP PPP dalam menghadapi berbagai gugatan terkait dinamika internal partai. Menurutnya, sebelumnya sejumlah gugatan serupa juga telah gugur di pengadilan. "Ibarat main bola, gugatan ini merupakan hattrick bagi DPP PPP dengan skor 4-0. Sudah banyak gugatan yang berguguran, tetapi masih ada pihak-pihak yang mau diprovokasi untuk membuat kegaduhan di internal partai," kata Syarif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Legalitas Kepengurusan DPW PPP Jabar Semakin Tegas

Menurut Syarif, putusan tersebut semakin menegaskan legalitas kepengurusan DPW PPP Jabar di bawah kepemimpinan Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin, sebagaimana tertuang dalam SK DPP PPP. Syarif juga menyebut bahwa pertimbangan hakim mengacu pada ketentuan tim penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya sama dengan Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.

"Dengan keluarnya putusan ini, maka sudah jelas dan sah kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat sesuai SK yang dikeluarkan DPP PPP, yakni Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin," ujar Syarif.

Harapan untuk Persatuan Kader PPP

Syarif berharap seluruh kader PPP dapat kembali bersatu dan fokus membesarkan partai menghadapi agenda politik mendatang, termasuk Pemilu 2029. "Saya berharap semua pihak kembali bersatu untuk membesarkan PPP ke depan dalam menyongsong Pemilu 2029, serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan cara-cara seperti ini," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga