Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke LN

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Langkah ini diambil setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pencegahan Berdasarkan Permohonan Polda Metro Jaya

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua individu dengan inisial FA (ASN) dan DR (swasta). Tindakan ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada 11 Juli 2026.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Durasi Pencegahan dan Komitmen Imigrasi

Hendarsam menambahkan bahwa pencegahan ini berlaku selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen penuh untuk mendukung seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi dari Polri ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas proses penyidikan.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).

Pemeriksaan Saksi dan Penetapan Tersangka

Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara korupsi lainnya. Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga