PKB Kritik Kenaikan Harga Tiket Pesawat: Batas Waktu Harus Jelas, Jangan Permanen
PKB Kritik Kenaikan Tiket Pesawat: Jangan Permanen

PKB Desak Batas Waktu Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Tolak Kebijakan Permanen

Ketua Kelompok Kerja (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti keputusan pemerintah yang memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13%. Kenaikan ini menyusul lonjakan harga avtur yang menjadi beban operasional industri penerbangan.

Rivqy menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh bersifat permanen karena berpotensi merugikan masyarakat luas. "Jangan sampai setiap ada tekanan biaya operasional, rakyat selalu jadi pihak pertama yang diminta memahami. Sementara transparansi struktur biaya dari maskapai dan kebijakan mitigasi dari pemerintah justru minim," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Krisis Avtur dan Solusi yang Diperlukan

Menurut Rivqy, krisis avtur memang menjadi tantangan serius bagi sektor penerbangan. Namun, solusi yang diambil harus memiliki indikator yang jelas, batas waktu tertentu, dan mekanisme evaluasi yang transparan. "Kalau kenaikan ini dianggap sebagai langkah darurat, maka harus jelas indikatornya, batas waktunya, dan mekanisme evaluasinya. Jangan dibiarkan menjadi kebijakan permanen yang merugikan publik," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa ketika harga avtur kembali normal, harga tiket pesawat harus dikembalikan ke tingkat semula. "Kita tidak boleh hanya gaduh saat harga naik, tapi diam ketika harga seharusnya turun. Kalau nanti harga avtur kembali normal, pemerintah juga harus tegas memastikan harga tiket ikut disesuaikan dengan kondisi keekonomian global," kata Rivqy.

Pentingnya Keadilan dan Kepercayaan Publik

Rivqy mengingatkan pentingnya menjaga keadilan dan kepercayaan publik dalam kebijakan ini. "Jangan sampai ada kesan, kalau naik cepat sekali disesuaikan, tapi kalau turun malah sunyi, seolah tidak ada kewajiban untuk menurunkan harga. Ini soal keadilan dan kepercayaan publik," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan langkah-langkah untuk membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik dalam rentang 9-13%. Salah satu upaya tersebut adalah penerapan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban maskapai tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, namun PKB tetap menekankan perlunya batas waktu yang jelas agar tidak menjadi permanen.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga