Menteri HAM Pigai Belum Baca Info Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus
Pigai Belum Baca Info Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (10/6).

Usai menghadiri rapat di Komisi XIII DPR pada malam hari yang sama, Pigai mengaku belum mendengar informasi tersebut. Ia baru saja melakukan kunjungan ke daerah sehingga belum sempat membuka ponselnya.

"Saya dari Kupang, dari bandara langsung masuk ke sini [rapat Komisi XIII], handphone saya belum aktif. Sampai saya baru sidang ini agak oleng-oleng juga ini," ujar Pigai. Ia menegaskan perlu membaca informasi secara utuh sebelum memberikan komentar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Belum baca. Saya harus baca dulu baru jawab. Karena ini sensitif. Mohon maaf ya," kata Pigai.

Vonis Ringan Empat Terdakwa

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara kepada empat orang terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dihukum 3 tahun penjara; Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara; Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa I dan II berperan sebagai eksekutor atau penyiram air keras kepada Andrie. Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun pangkat mereka lebih tinggi.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Terdakwa I dan II. "Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.

Dasar Hukum dan Status Putusan

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).

Putusan ini belum inkrah karena Oditur dan para terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri. Panitera Lettu Chk Rekika Bangun. Sementara Oditur atas nama Mayor Chk Mohammad Iswadi dan kawan-kawan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga