Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan bahwa usulan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota perlu dikaji secara mendalam. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari aturan tersebut agar tidak rentan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelebihan dan Kekurangan Ambang Batas DPRD
Deddy menjelaskan bahwa jika ambang batas diterapkan, efektivitas legislasi di daerah dapat meningkat karena pengambilan keputusan menjadi lebih mudah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ada kekurangan yang harus diperhatikan. "Namanya usulan ya silakan saja, tinggal dikaji kelebihan dan kekurangannya. Kalau untuk efektivitas legislasi di daerah memang ada untungnya, berpotensi lebih mudah dalam pengambilan keputusan. Tetapi tentu ada kekurangannya juga yang perlu dipertimbangkan," ujar Deddy kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026.
Kajian Matang Diperlukan
Menurut Deddy, DPR perlu melakukan kajian yang komprehensif agar argumen yang dibangun tidak mudah dipatahkan oleh MK. Ia menyoroti bahwa putusan MK sering kali tidak dapat diprediksi dan dapat menimbulkan kebingungan. "Jadi menurut saya diperlukan kajian dan basis argumen yang kokoh serta aspek konstitusionalitas dan filosofisnya. Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan," kata Deddy.
Ia menambahkan, "Kita capek-capek bahas lalu MK memutus sebaliknya. Kadang saya mikir, apa perlu MK itu ikut saja menyampaikan telaah dalam proses pembuatan UU atau dimintai fatwa sebelum sebuah UU disahkan."
Argumen Harus Kuat
Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan bahwa argumentasi dalam penyusunan undang-undang harus kokoh agar produk DPR tidak mudah digugat. "Buat apa kita capek-capek kalau argumen siapa saja bisa menafikan sebuah proses politik yang panjang. Iya kan bikin capek. Oleh karena itu, aspek konstitusionalitas dan filosofi usulan itu harus kuat sehingga tidak gampang digugat," ungkapnya.
Kritik terhadap Peran MK
Deddy juga mengkritik peran MK yang menurutnya seharusnya hanya menyatakan suatu produk hukum konstitusional atau tidak, bukan membuat norma baru. "MK itu harusnya hanya berwenang mengatakan ini konstitusional atau tidak, bukan malah mengunci pasal atau norma baru sehingga seolah MK punya kewenangan membuat UU," tegasnya.
Usulan dari Fraksi NasDem
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan penerapan ambang batas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Saat ini, penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa threshold, sehingga partai dengan suara nasional di bawah 4 persen tetap bisa mendapatkan kursi legislatif di daerah. "Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," jelas Rifqinizamy.
Ia menambahkan, "Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini."



