NasDem Usul Ambang Batas Parlemen di Tingkat Provinsi hingga Kota
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Provinsi-Kota

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan adanya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Menurutnya, kebijakan ini perlu diterapkan agar pemerintah dapat diisi oleh partai-partai yang sehat dan kuat.

Usulan Ambang Batas Nasional Naik

Rifqinizamy menanggapi usulan ambang batas parlemen tingkat nasional yang saat ini berada di atas 4 persen. Ia menilai ambang batas tersebut perlu dipertahankan dan bahkan tidak masalah jika dinaikkan hingga 7 persen.

"Terkait dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Partai NasDem sejak awal menyatakan sikap bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang," ujar Rifqinizamy kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5,5 persen, 6 persen, sampai dengan 7 persen," tambahnya.

Pentingnya Ambang Batas untuk Pelembagaan Partai

Rifqinizamy menjelaskan bahwa adanya ambang batas parlemen di tingkat DPR penting agar partai melakukan pelembagaan dengan baik. Penerapan ambang batas ini membuat struktur partai politik semakin kuat.

"Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," ujarnya.

Ambang Batas di Tingkat Daerah

Rifqinizamy kemudian mengusulkan agar ambang batas ini juga berlaku di pemilu legislatif tingkat provinsi hingga kota. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah formula terkait usulan ini.

"Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini," kata Rifqinizamy.

Formula Ambang Batas Berjenjang

Rifqinizamy menjabarkan usulan ambang batas berjenjang, dimulai dari yang tertinggi di tingkat nasional dan menurun ke posisi DPRD provinsi hingga kabupaten atau kota. Ia juga mengusulkan standar tunggal, di mana jika ambang batas nasional tidak terpenuhi, maka suara di tingkat provinsi hingga kota akan hangus.

"Yang pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal, tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota," kata Rifqinizamy.

"Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus," sambungnya.

Tujuan Pemerintahan Efektif

Menurut Rifqinizamy, pemberlakuan ambang batas pada pemilihan legislatif penting agar pemerintah ke depan diisi oleh partai politik yang sehat. Ia menyebut akan ada posisi tegas sebagai partai pemerintah atau non-pemerintah yang menjalankan fungsi checks and balances.

"Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga