NasDem Tegaskan MKMK Jaga Etik Hakim MK, Bukan Hakimi Masa Lalu Sebelum Menjabat
NasDem: MKMK Jaga Etik Hakim MK, Bukan Hakimi Masa Lalu

NasDem Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Menjaga Etik Hakim MK

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, secara tegas membicarakan batas kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menekankan bahwa lembaga ini berfungsi sebagai garda penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan untuk menilai perbuatan seseorang sebelum menjadi hakim MK.

Kompetensi Absolut MKMK sebagai Barikade Etik

Rudianto mengutip Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK yang menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Tujuannya adalah menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi agar tetap tidak tercela, adil, dan bersikap negarawan.

"Dengan demikian, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat," ujar Rudianto kepada wartawan pada Minggu (15/2/2026). "Ini alih-alih membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi."

Peringatan atas Potensi Pembangkangan Konstitusi

Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem, Rudianto mengingatkan bahwa jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, tindakannya justru berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.

"MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi UUD NRI 1945," tegasnya. "Jiwa konstitusi harus menjadi corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim MK."

Pentingnya Mencermati Amanat Peraturan MK

Lebih lanjut, Rudianto menegaskan bahwa MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK. Hal ini khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

"Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," ujar dia.

Ia menegaskan kembali bahwa MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan:

  • Kehormatan dan keluhuran martabat
  • Kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama)

Bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.

Konteks Terkini: Pencegahan Konflik Kepentingan di MK

Sebelumnya, MKMK telah memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani MK. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

Senada dengan itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan keyakinannya bahwa Adies Kadir akan memosisikan diri sebagai hakim MK seutuhnya karena sudah keluar dari Partai Golkar. Ia mengungkit prinsip hakim MK, yakni independen dan tak terafiliasi.

"Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan," kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2). "Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan."