Kejagung Pastikan Terus Buru Eddy Tansil dan Sita Asetnya
Kejagung Pastikan Terus Buru Eddy Tansil dan Sita Aset

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan berhenti memburu Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Bapindo yang telah melarikan diri selama 30 tahun. Selain melacak keberadaannya, Kejagung juga gencar menyita aset-aset milik buronan tersebut untuk memulihkan kerugian negara.

Upaya Penangkapan dan Penyitaan Aset

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hingga saat ini tim penyidik terus berupaya menangkap Eddy Tansil, namun belum membuahkan hasil. "Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Meski buronan belum tertangkap, penyitaan aset terus dilakukan. Anang menegaskan bahwa prioritas utama selain mencari pelaku adalah menyelamatkan aset yang telah diambil. "Tapi kita kan yang paling utama, di samping mencari orangnya, kita kan juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil," tegas Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyitaan meliputi uang dan tanah milik Eddy Tansil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Tidak Ada Titik Terang dari Keluarga

Mengenai informasi lokasi keberadaan Eddy Tansil, Anang mengaku tim penyidik belum mendapat titik terang meski telah meminta keterangan dari pihak keluarga. Keluarga sebelumnya sempat menyerahkan aset secara sukarela beberapa waktu lalu. "Sudah (tanya keluarga), belum dapat," imbuhnya.

Hal ini menunjukkan bahwa jejak Eddy Tansil masih misterius, dan keluarga tidak memberikan informasi yang cukup untuk membantu penangkapan.

Kronologi Kasus dan Pelarian Eddy Tansil

Eddy Tansil adalah terpidana korupsi era Orde Baru dalam kasus pembobolan Bank Bapindo. Ia terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta (setara Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo yang disalurkan ke perusahaannya, Golden Key Group.

Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Vonis tersebut diperkuat hingga tingkat kasasi pada tahun 1995. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Setelah diputus bersalah, Eddy Tansil dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Namun, pada 4 Mei 1996, ia berhasil kabur dari penjara dan menghilang hingga kini. Pelariannya diduga dibantu oleh sipir penjara dan telah direncanakan sebelumnya.

Informasi Keberadaan di China

Pada tahun 2013, Kejagung mengaku mendapat informasi bahwa Eddy Tansil berada di China. Informasi itu sudah diperoleh sejak tahun 2011. "Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut," kata Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto, Jumat (27/12/2013).

Setelah itu, jejak Eddy Tansil tidak pernah terlihat lagi. Keberadaannya masih misterius hingga saat ini, dan proses ekstradisi tidak membuahkan hasil.

Aset yang Disita dan Dilelang

Meski Eddy Tansil belum tertangkap, Kejagung tetap memproses aset-asetnya di Indonesia. Rumah Eddy Tansil dan sejumlah aset lainnya mulai dilelang sejak tahun 2021. Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.

Kejagung berkomitmen untuk terus memburu aset-aset yang disembunyikan, baik di dalam maupun luar negeri, demi mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga