KPK Dalami Uang 'Klik' Izin Tinggal WNA Rp 2,5 Juta, Periksa 6 Saksi
KPK Dalami Uang Klik Izin Tinggal WNA Rp 2,5 Juta

KPK memeriksa enam saksi di Bali terkait kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan setoran dari biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa setoran yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta per proses pengajuan dokumen keimigrasian seperti KITAS, KITAP, atau dokumen lainnya. Jika biro jasa tidak membayar, proses pengajuan akan diperlambat dan dokumen tidak di-'klik', sehingga muncul istilah 'uang klik' dalam perkara ini.

Uang Setoran Dibagi ke Pejabat Level Atas

Budi menjelaskan bahwa uang setoran dari biro jasa dikumpulkan dan dibagi ke pejabat di level atas maupun staf teknis. Pembagian dilakukan secara mingguan atau berkala. KPK masih mendalami aliran uang tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ujar Budi di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Enam Saksi Diperiksa di Bali

KPK memeriksa enam saksi di Bali pada hari ini, yaitu: Direktur CV Visa Agung Bali (GAW), Staf Operasional CV Visa Agung Bali (GRW), Staf Keuangan CV Visa Agung Bali (STD), dua wiraswasta (MNC dan AGN), serta Staf PT Bali Soft/Agen (AUD).

Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar, dan Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Delapan Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan delapan tersangka, yaitu: Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga