Mendagri Perintahkan Pemda Kawal Larangan Anak Bermain Media Sosial
Mendagri Perintahkan Pemda Kawal Larangan Anak Main Medsos

Mendagri Perintahkan Pemda Kawal Larangan Anak Bermain Media Sosial

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus terlibat secara aktif dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).

Pelibatan Pemda sebagai Keharusan

Dalam keterangan tertulisnya, Tito menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan kerja keras dari banyak pihak, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet terbesar di dunia. "Oleh karena itu, pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan," tegasnya. Sebagai pembina dan pengawas pemda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal agar program perlindungan anak ini masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Hal ini mencakup berbagai dokumen penting seperti:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
  • Rencana Strategis (Renstra) daerah
  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
  • Penganggaran dalam APBD

Mekanisme Pengawasan dan Pedoman Pelaksanaan

Tito menjelaskan bahwa daerah akan dikawal melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dengan melibatkan Ditjen Bina Bangda, serta pengawasan anggaran oleh Ditjen Keuangan Daerah. Selain itu, Kemendagri berencana menerbitkan surat edaran kepada pemda sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan ini. "Daerah dapat menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing," ujarnya.

Hal ini termasuk kemungkinan penerbitan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait program tersebut. Sebagai contoh, Tito menyebutkan bahwa di Bali dapat menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak guna mencegah penyalahgunaan sistem elektronik.

Peningkatan Kapasitas dan Monitoring

Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memahami isu perlindungan anak di ruang digital. Upaya ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian teknis terkait. Di sisi lain, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah.

Pemda yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan penghargaan, termasuk kemungkinan pemberian dana insentif. Tito juga mengusulkan pembentukan indeks yang mengukur tingkat kepedulian daerah terhadap perlindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik. "Sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara sesuai local wisdom masing-masing," tutupnya.

Dukungan dari Kementerian Lain

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung upaya perlindungan anak dari bahaya media sosial.