Mensesneg Tegaskan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tak Terpengaruh OTT KPK di Depok
Kenaikan Gaji Hakim Tak Terpengaruh OTT KPK di Depok

Mensesneg Tegaskan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tak Terpengaruh OTT KPK di Depok

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah hakim di Kota Depok tidak akan mempengaruhi rencana pemerintah untuk menaikkan gaji hakim ad hoc. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026).

Perpres Kenaikan Gaji Sudah Ditandatangani Presiden Prabowo

Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu pemberlakuannya. "Sudah, sudah (ditandatangani Perpres-nya), tinggal kita berlakukan. Nilainya secara persis sih tidak, tapi tidak jauh berbeda," jelasnya kepada para wartawan.

Menurut Mensesneg, kasus OTT di Depok yang melibatkan oknum hakim merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan kebijakan institusional. "Enggak ada, ini kan oknum ya, 1-2 orang. Jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang kemudian dihapus," tegas Prasetyo Hadi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kenaikan Gaji sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Pemerintah berharap bahwa dengan meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji dan tunjangan, dapat mengurangi potensi praktik korupsi di lingkungan peradilan. "Sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kita berharap dengan diberikan kesejahteraan, tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," ujar Prasetyo Hadi.

Meskipun demikian, Mensesneg mengaku prihatin dengan insiden yang menyeret para hakim tersebut, terutama mengingat perhatian khusus yang telah diberikan pemerintah. "Ya bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin, tapi ya terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri," tambahnya.

Latar Belakang OTT KPK di Depok

Sebelumnya, KPK telah mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di Kota Depok pada Kamis (5/2/2026). Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Depok, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua, dan seorang juru sita. Empat orang lainnya merupakan pihak dari PT KRB, salah satunya menjabat sebagai direktur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi ini terkait dugaan sengketa lahan antara PT KRB, sebuah badan usaha di bawah ekosistem Kementerian Keuangan. "Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan," ungkap Budi Prasetyo.

Pemerintah menegaskan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim secara keseluruhan, yang dianggap sebagai langkah strategis dalam memerangi budaya korupsi di lembaga peradilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga