DPRD Bandung Soroti Relokasi PKL dan UMKM yang Abaikan Keberlangsungan Usaha
Penataan kawasan perkotaan memang dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Namun proses penertiban atau relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai masih sering mengabaikan aspek keberlangsungan usaha pedagang.
Selama ini, relokasi kerap hanya berhenti pada pemindahan fisik pedagang dari satu titik ke titik lain. Tidak ada strategi yang menjamin pelanggan lama tetap bisa menemukan mereka, sehingga banyak PKL dan UMKM mengalami penurunan omzet atau bahkan gulung tikar setelah dipindah.
Radea Respati: Perlu Tata Cara Relokasi yang Komprehensif
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. Menurutnya, langkah sederhana seperti memasang papan informasi di lokasi lama bisa berdampak besar bagi kelangsungan usaha pedagang yang dipindahkan. Papan tersebut, kata Radea, semestinya memuat alamat lokasi baru, nomor telepon, hingga akun media sosial pedagang. Informasi itu perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu agar pelanggan lama tidak kehilangan jejak penjual langganan mereka.
Ia juga mendorong pemanfaatan media digital dan kanal media sosial milik pemerintah untuk membantu menyebarluaskan lokasi baru para pedagang. Menurutnya, relokasi tidak boleh berhenti pada proses pemindahan, melainkan harus memastikan usaha warga tetap berjalan. Radea menyoroti praktik yang menurutnya kerap terjadi, yakni penggusuran atau relokasi yang hanya diakhiri pemberian kompensasi uang, lalu dipublikasikan secara masif di media sosial seolah masalah sudah tuntas. Pendekatan semacam ini, menurutnya, tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya dihadapi pedagang.
Kebutuhan PKL dan UMKM: Jaminan Keberlangsungan Usaha
"Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Ia menambahkan, kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Persoalan ekonomi yang dihadapi pedagang, menurutnya, tidak akan benar-benar terselesaikan dengan cara seperti itu.
Penataan Kota Harus Seimbangkan Ketertiban dan Perlindungan Mata Pencaharian
Bagi Radea, penataan kota yang baik harus menyeimbangkan ketertiban ruang publik dengan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga wajib memastikan mereka bisa tetap hidup dan berkembang dari usahanya.
Ia menilai ke depan perlu ada standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM. Standar itu mencakup sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, hingga evaluasi dampak ekonomi pasca-relokasi.
Keberhasilan Relokasi Bukan dari Kosongnya Lokasi Lama
Dengan tata cara yang lebih terukur, penataan kota diharapkan bisa berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pedagang kecil. Kelompok ini, menurut Radea, selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan Bandung.
"Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru," tutup dia.



