Adik Eks Ketua Ombudsman Jadi Perantara Suap Rp 4,8 M
Adik Eks Ketua Ombudsman Jadi Perantara Suap Rp 4,8 M

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa adik mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, bernama Edi Sugandi, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan suap senilai Rp 4,8 miliar. Fakta ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026.

Peran Edi Sugandi dalam Penerimaan Suap

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyatakan bahwa Edi Sugandi menerima sejumlah uang secara bertahap untuk kemudian diserahkan kepada Hery Susanto. “Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto,” ujar jaksa di persidangan.

Edi disebut membantu Hery menerima uang dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebesar Rp 675 juta melalui perantara Lukman Malanuang. Selain itu, Edi juga menerima Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno. “Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia, sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi,” kata jaksa. “Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar,” lanjutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuan Suap: Mengubah Status Maladministrasi

Jaksa menjelaskan bahwa suap sebesar Rp 4,8 miliar tersebut bertujuan agar Hery Susanto, selaku Ketua Ombudsman saat itu, menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Rincian Penerimaan Suap Rp 4,8 Miliar

Jaksa menguraikan secara detail sumber-sumber penerimaan suap yang diterima Hery Susanto, antara lain:

  • Dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Tosida Indonesia) sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
  • Dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
  • Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
  • Dari Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Total keseluruhan suap yang diterima Hery Susanto mencapai Rp 4,8 miliar. Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda sidang selanjutnya yang akan mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga