Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifa. Jokowi menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut merupakan kewenangan penuh jaksa.
"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (23/6/2026).
Jokowi menyatakan dirinya mengikuti proses hukum yang ada. Ia mengaku akan mengikuti kasus ini hingga persidangan. "Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan, udah," ucapnya.
Alasan Kejaksaan Tidak Menahan Roy Suryo dan Tifa
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengungkap alasan jaksa tidak menahan tersangka Roy Suryo dan Tifa setelah pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
Marcelo menerangkan hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum. Mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.
"Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," jelas dia.
Proses Hukum Terus Berjalan
Jokowi menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil di pengadilan.
"Kita ikuti saja proses hukumnya. Saya percaya pada aparat penegak hukum," tambahnya.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencuat setelah Roy Suryo dan Tifa menyebarkan informasi yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi diduga palsu. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga Jadi Penjamin
Keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa didasarkan pada permohonan dari keluarga yang bersedia menjadi penjamin. Marcelo Bellah menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab penuh jika tersangka tidak hadir dalam persidangan.
"Keluarga bersedia menerima risiko jika tersangka tidak hadir. Ini menjadi pertimbangan kami," ujar Marcelo.
Dengan penangguhan penahanan ini, Roy Suryo dan Tifa tetap wajib memenuhi panggilan sidang dan tidak boleh meninggalkan kota tanpa izin.



