Polisi membongkar praktik perdagangan senjata ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan belasan pucuk airsoft gun dan sejumlah amunisi dari tangan pelaku.
Kronologi Pengungkapan
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran jual beli airsoft gun melalui aplikasi WhatsApp. Tim penyelidik Unit III Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan pada Selasa (5/5).
Petugas menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan air gun jenis WG 321 Hitam 'Non Blowback' kaliber 6mm bertenaga Co². Pada Rabu (6/5), komunikasi dilanjutkan dan disepakati transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan Pelaku
Pelaku MF datang ke lokasi yang telah disepakati pada Rabu (6/5) pukul 21.00 WIB. Petugas langsung mengamankannya. Setelah diinterogasi, polisi menemukan barang bukti tambahan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut," kata Pandu, dilansir Antara, Kamis (25/6/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan, polisi menyita 15 pucuk airsoft gun berbagai jenis, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, dan barang lainnya. Selain itu, turut diamankan 13 set selongsong mimis, dua tabung gas airsoft gun, 11 slide part atau kokang, serta perangkat alat perbaikan senjata seperti tang cucut, obeng plus dan minus, tang buaya, gunting kawat, dan kunci valve air gun.
"Dari hasil pengungkapan kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan barang lainnya dari pelaku," imbuh Pandu.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain. "Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Pandu.



