Gubernur DKI Larang Sahur On The Road dan Sweeping Ormas Saat Ramadan
Jakarta Larang Sahur On The Road dan Sweeping Ormas di Ramadan

Gubernur DKI Tegaskan Larangan Sahur On The Road dan Sweeping Ormas Selama Ramadan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengeluarkan larangan terhadap kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi kerawanan dan tawuran yang sering kali muncul dari aktivitas tersebut. Pemprov DKI menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Pendekatan Berdasarkan Dampak Lapangan

Dalam pernyataannya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026), Pramono menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan adalah menilai dampak langsung dari kegiatan di lapangan. "Pokoknya hal yang menimbulkan kerawanan, keributan, saya nggak izinkan. Tetapi kalau menimbulkan kenyamanan, nanti saya izinkan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa sahur bersama masih dapat diterima jika dilaksanakan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, jika berujung pada konvoi liar atau bentrokan, tindakan tegas akan diambil oleh aparat.

Larangan Sweeping Tempat Makan oleh Ormas

Selain larangan SOTR, Pramono juga menegaskan tidak mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan penyisiran atau sweeping ke rumah makan selama Ramadan. "Saya ingin menegaskan bahwa menyambut Ramadan itu harus penuh kedamaian dan kerukunan," kata Pramono. Ia menekankan bahwa sebagai gubernur, ia bertanggung jawab untuk mencegah aksi sweeping yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan melanggar ketertiban umum.

Stafsus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, sebelumnya telah mengimbau seluruh ormas dan elemen masyarakat untuk tidak melakukan sweeping mandiri. "Penegakan aturan atau pengawasan terkait operasional usaha selama puasa adalah wewenang pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan ormas atau kelompok masyarakat secara sepihak," jelas Chico. Aksi sweeping dinilai tidak sesuai dengan semangat Ramadan sebagai bulan suci yang penuh rahmat.

Imbauan bagi Pemilik Warung Makan

Pemprov DKI juga mengeluarkan imbauan bagi pemilik warung makan atau restoran untuk memasang tirai atau penutup selama Ramadan. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada yang berpuasa, agar aktivitas makan di siang hari tidak terlihat secara terang-terangan dari luar. Selain itu, pemilik usaha diingatkan untuk menjaga ketertiban dan menghindari kerumunan yang dapat mengganggu.

Rangkaian perayaan di Jakarta saat ini masih dalam suasana Imlek hingga 17 Februari, setelah itu suasana kota akan beralih menyambut Ramadan dan Idul Fitri. Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan masa peribadatan berjalan tertib dan aman bagi seluruh warga.