Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto. Hery Susanto tersandung kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel.
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara
Prasetyo Hadi mengatakan, "Ya, kita menghormati keputusan itu ya." Ia menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Nanti kita tindaklanjuti semuanya," ujarnya.
Prasetyo menegaskan bahwa peristiwa yang berujung pada sanksi pemberhentian tersebut tidak diharapkan terjadi pada siapa pun, termasuk para pejabat negara. "Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati," kata dia.
Putusan Majelis Etik Ombudsman
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi PTDH kepada Hery Susanto. Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia. "Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Komisi II DPR RI. Hal ini bertujuan agar dilakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Majelis Etik menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Kasus ini menjadi dasar bagi Majelis Etik untuk menjatuhkan sanksi berat tersebut.



