Horor Anjing Pemburu Babi Hutan Tewaskan Bocah di Bogor, Pemilik Jadi Tersangka
Anjing Pemburu Tewaskan Bocah di Bogor, Pemilik Tersangka

Peristiwa mengerikan menimpa seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Jasinga, Kabupaten Bogor. Korban dengan inisial MAS tewas setelah diserang oleh sekawanan anjing pemburu babi hutan saat sedang memancing.

Insiden nahas ini terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026. Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tewas tertelungkup di atas rerumputan dengan luka di bagian kepala. Rekaman video yang viral memperlihatkan korban tergeletak tak bernyawa, kemudian dievakuasi oleh petugas kepolisian dan TNI menggunakan mobil patroli.

Belasungkawa dari Wakil Bupati Bogor

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau Jaro Ade, menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden ini. "Duka ini adalah duka kita bersama. Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Jaro Ade pada Senin (8/6). Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. "Jangan sampai ada pihak yang menghindari tanggung jawab atas kejadian yang sangat memilukan ini," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

Kapolsek Jasinga, AKP Agus Hidayat, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Korban saat itu sedang memancing bersama seorang teman. Di saat bersamaan, sekelompok pemburu sedang melakukan perburuan babi hutan dengan melepaskan anjing-anjing mereka. "Informasi awal dari warga, korban lagi mancing, digigit anjing (pemburu babi). Setelah anggota cek ke lokasi, memang betul ada mayat anak kecil," kata Agus.

KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya aktivitas berburu babi dengan menggunakan anjing. "Beberapa ekor anjing mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan dan sedang memancing," ujar Dwi. Teman korban berhasil selamat dari serangan, sementara korban meninggal dunia akibat gigitan anjing.

Pemilik Anjing Jadi Tersangka

Polres Bogor meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka. "(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6). Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti, termasuk ditemukannya jejak darah korban di mulut anjing milik tersangka.

Tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda. "Simpelnya dianggap lalai. Pemilik anjing melepas dari jauh tanpa pengawasan, sehingga anjingnya tidak terkontrol," imbuh Silfi.

Ratusan Anjing Diamankan

Polres Bogor mengamankan total 125 ekor hewan terkait kasus ini, terdiri dari 109 ekor anjing dalam kondisi hidup, 4 ekor ditemukan mati, dan 12 ekor dinyatakan hilang. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor untuk melakukan pelacakan, sterilisasi, dan pengujian rabies pada hewan-hewan tersebut. "Sebanyak 109 ekor anjing saat ini diisolasi untuk diketahui potensi rabies," ujarnya.

Sebanyak 43 orang pemburu juga telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang lalai dalam pengawasan hewan buruan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga