Heboh Unggahan WNI Diduga Jadi Tentara Israel, Kemlu RI Diminta Telusuri
Lini masa media sosial belakangan ini diramaikan dengan unggahan yang menyebut adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF). Kabar mengenai seorang WNI yang menjadi tentara Israel tersebut muncul di platform media sosial, salah satunya melalui akun X dengan nama pengguna @erlan****** pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026.
Desakan kepada Kementerian Luar Negeri
Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menulis pesan yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Pesan itu berbunyi, "Dear @Kemlu_RI. Berdasarkan catatan IDF, ada satu WNI yang menjadi tentara Zionis. Tolong telusuri siapa orang ini, cabut kewarganegaraannya karena telah menjadi tentara penjajah!" Unggahan ini tidak hanya berisi teks, tetapi juga melampirkan tangkapan layar sebuah dokumen yang ditulis dalam bahasa Ibrani, yang diduga sebagai bukti pendukung klaim tersebut.
Keberadaan dokumen berbahasa Ibrani dalam unggahan tersebut menambah dimensi baru pada kabar yang beredar, meskipun keaslian dan konteks dokumen tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Unggahan ini dengan cepat menarik perhatian netizen, memicu berbagai reaksi dan diskusi di media sosial mengenai implikasi hukum dan politik jika klaim tersebut terbukti benar.
Respons dan Implikasi yang Mungkin Terjadi
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kemlu RI atau pihak berwenang lainnya terkait unggahan ini. Namun, jika klaim tersebut valid, hal ini dapat menimbulkan sejumlah implikasi serius, termasuk:
- Pertanyaan hukum mengenai status kewarganegaraan individu yang terlibat, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan kebijakan luar negeri yang konsisten mendukung Palestina.
- Potensi pencabutan kewarganegaraan, sebagaimana didesak dalam unggahan, berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan dan larangan bagi WNI untuk mengabdi kepada negara asing yang berkonflik dengan kepentingan nasional.
- Dampak sosial dan politik, di mana isu ini dapat mempengaruhi opini publik dan hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara lain di kawasan Timur Tengah.
Kejadian ini mengingatkan pada pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial, mengingat potensi penyebaran berita palsu atau misleading content. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti dengan investigasi mendalam untuk mengklarifikasi kebenaran klaim tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.