THR Guru PNS dan PPPK Dijadwalkan Cair Awal Ramadan 2026
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan pada awal bulan Ramadan 2026. Pengumuman ini memberikan kepastian bagi para pendidik di seluruh Indonesia, terutama dalam menghadapi persiapan menyambut hari raya keagamaan.
Besaran THR Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
Besaran THR yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK ditetapkan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Untuk guru PNS, THR umumnya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima, sementara bagi guru PPPK, besaran disesuaikan dengan kontrak kerja dan peraturan terkait. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Proses pencairan THR ini diharapkan berjalan lancar tanpa kendala teknis atau administratif yang signifikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi dana tepat waktu dan akurat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, yang merupakan salah satu prioritas dalam reformasi pendidikan nasional.
Dampak Positif bagi Kesejahteraan Guru
Pencairan THR di awal Ramadan 2026 diharapkan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ekonomi guru dan keluarganya. Dengan penerimaan dana ini, para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mengajar tanpa terbebani oleh urusan finansial selama bulan suci. Selain itu, ini juga dapat mendorong semangat kerja dan produktivitas di lingkungan sekolah.
Para guru diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan agar proses pencairan dapat berjalan efisien. Pemerintah akan memberikan panduan lebih lanjut melalui saluran resmi untuk menghindari kesalahpahaman atau penundaan. Dengan demikian, diharapkan seluruh guru PNS dan PPPK dapat menikmati manfaat THR ini secara optimal.