Haru Penyerahan Status WNI ke 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
Haru Penyerahan Status WNI ke 7 Warga Keturunan Filipina

Penyerahan Surat Keputusan Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina

Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 warga keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) yang telah lama bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Acara yang berlangsung pada 24 Juli 2026 itu diwarnai momen haru yang mendalam.

Salah satu penerima, Cherry Mae Nunez Ensoy, tak mampu menahan air mata saat secarik dokumen resmi diserahkan langsung ke tangannya. Setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian, hari itu akhirnya ia diakui sebagai warga negara Indonesia. Bagi Cherry, ini bukan sekadar kertas, ini adalah hak, identitas, dan masa depan.

Kisah Haru Rosalinda Kahal Takabel: Penantian Panjang Berakhir

Kisah serupa juga dirasakan Rosalinda Kahal Takabel. Seorang ibu yang selama ini hidup dalam kecemasan karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan. Saat menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan WNI di depan rumahnya, Rosalinda menangis lega. Penantian panjangnya akhirnya terjawab.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Pemerintah Melalui Program "PASTI Ada Solusi"

Penyerahan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 warga keturunan Filipina ini menunjukkan komitmen Pemerintah melalui Kementerian Hukum dalam menjamin hak setiap individu atas kepastian status kewarganegaraan. Program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah daerah setempat.

Menteri Hukum menegaskan bahwa melalui program "PASTI Ada Solusi", pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Negara hadir dengan prinsip perlindungan maksimum, memastikan setiap WNI mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal.

Penerapan di Wilayah Perbatasan Lain

Model penanganan ini juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, seperti kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Program ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas.

Pernyataan Direktur Jenderal AHU: Tidak Ada Warga Tanpa Status

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan. "Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ucap Widodo.

Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status hukum yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar warga negara.

Proses Verifikasi Ketat dan Tanpa Biaya

Seluruh proses penegasan status kewarganegaraan ini dilaksanakan secara cermat, selektif, dan melalui verifikasi ketat antarinstansi, serta diberikan tanpa dipungut biaya (Rp0). Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan setiap warga negara memperoleh kepastian status kewarganegaraan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.

Negara Hadir untuk Cherry dan Rosalinda

Bagi Cherry dan Rosalinda, hari itu bukan sekadar seremoni. Itu adalah hari ketika negara benar-benar hadir—mengakui, melindungi, dan mengembalikan hak mereka sebagai warga Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga