Kejagung Sebut Chat Eks Waka BGN dengan Istri Jadi Bukti Korupsi MBG
Chat Eks Waka BGN dengan Istri Jadi Bukti Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Salah satu bukti kunci adalah percakapan elektronik atau chat antara tersangka Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan pihak lain, termasuk istrinya.

Hal ini disampaikan oleh tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Bukti Chat yang Memberatkan

“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon,” kata jaksa saat membacakan jawaban di hadapan hakim tunggal Abdul Affandi. Jaksa tidak merinci detail isi percakapan, namun menegaskan substansinya mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi di BGN.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ungkap jaksa.

Kejagung juga membantah dalil pihak Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka prematur atau tanpa pemeriksaan saksi. Jaksa menguraikan proses hukum yang telah dilakukan, mulai dari surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026 hingga naik ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Dua Alat Bukti dan Saksi-Saksi

Kejagung menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/2014. Selain bukti elektronik, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu.

“Dalam tahap penyidikan, termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Senjaya,” ungkap jaksa.

Lodewyk sendiri telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditetapkan menjadi tersangka. “Sehingga dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” imbuh jaksa.

Permohonan Praperadilan Diminta Ditolak

Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. “Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa. Lodewyk tidak menerima penetapan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan.

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
  • Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)

Kejagung sebelumnya juga mengungkap perbuatan para tersangka yang menyebabkan pemborosan MBG mencapai Rp 10,5 triliun per tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas pemerintah yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada anak sekolah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga