Golkar Terbuka Calonkan Capres dari Luar Partai, Tanggapi Usulan KPK
Golkar Terbuka Calonkan Capres dari Luar Partai

Partai Golkar menyatakan sikap terbuka terhadap kemungkinan mencalonkan presiden dari luar partai. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Sarmuji menegaskan bahwa politik harus tetap membuka ruang bagi tokoh terbaik bangsa, tanpa memandang asal partai. "Tentang bacapres dan bacawapres, KPK mesti paham bahwa yang mau kita rekrut adalah calon pemimpin bangsa. Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 23 April 2026.

Kader Partai Jadi Nilai Tambah, Bukan Keharusan

Menurut Sarmuji, keberadaan kader partai sebagai calon merupakan nilai tambah. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan adanya figur terbaik di luar partai. "Jika ada kader partai sebagai calon, itu lebih baik. Tetapi, jika calon presiden atau calon wakil presiden yang terbaik ada di luar partai politik, terbuka juga untuk dicalonkan. Itulah fungsi partai politik dalam rekrutmen politik," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Golkar tidak menutup diri terhadap tokoh non-partai yang dinilai memiliki kapasitas memimpin bangsa.

Tanggapan soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum

Selain soal kaderisasi, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menanggapi hal ini, Sarmuji menilai yang terpenting adalah menjaga demokrasi internal partai. "Sebenarnya yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu pada satu orang," pungkasnya.

16 Rekomendasi KPK untuk Partai Politik

Berikut adalah 16 rekomendasi KPK hasil kajian tata kelola partai politik:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
  2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan partai politik.
  3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah maupun partai politik, sesuai tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
  4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
  5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011: terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama; persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a), misal calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi dari kader madya; persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai; menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan.
  6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
  7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
  8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
  9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
  10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
  11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota partai politik pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota partai politik.
  12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha), dengan implikasi penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c.
  13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
  14. Perlu penambahan pada Pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011: Pengelolaan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
  15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan Pasal 39 UU 2 Tahun 2011.
  16. Revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan: nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik; ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Rekomendasi ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia, termasuk dalam hal kaderisasi, keuangan, dan pembatasan masa jabatan ketua umum.