Waketum Golkar Tegaskan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara Akan Dilakukan Secara Proporsional
Golkar Pastikan Revisi UU Pensiun Pejabat Negara Proporsional

Golkar Komitmen Revisi UU Pensiun Pejabat Negara Secara Proporsional

Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara. Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (17/3/2026), Doli menyebut putusan MK sebagai pengingat penting untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan struktur kelembagaan negara yang telah berubah.

Putusan MK dan Respons Golkar

MK melalui putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 menyatakan UU tersebut inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun. Doli mengapresiasi keputusan ini, menyatakan bahwa "putusan itu bagus sekali karena mengharuskan penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara." Dia berjanji bahwa Golkar akan menindaklanjuti dengan merevisi undang-undang selambat-lambatnya dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Revisi ini tidak hanya akan mengatur uang pensiun, tetapi juga penghargaan dan aspek lain secara proporsional. "Perubahan undang-undang itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain yang perlu dilakukan secara proporsional," jelas Doli, menekankan pentingnya keadilan dan akuntabilitas dalam pengaturan baru.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Poin-Poin Penting dari MK

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum, menyampaikan lima poin krusial yang harus diperhatikan pemerintah dan DPR dalam mengatur ulang undang-undang ini:

  • Pengaturan besaran dan mekanisme harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan, akuntabilitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
  • Substansi undang-undang perlu disusun sesuai karakter lembaga negara, dengan memperhatikan perbedaan pejabat berdasarkan jenis pemilihannya, seperti elected officials (hasil pemilu), selected officials (berbasis kompetensi), dan appointed officials (seperti menteri).
  • Pengaturan baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, melindungi pejabat dari tekanan yang dapat memengaruhi integritasnya.
  • Dipertimbangkan model alternatif seperti "uang kehormatan" sekali saja setelah masa jabatan, dengan lamanya masa jabatan sebagai faktor penentu.
  • Pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kelompok masyarakat yang peduli terhadap keuangan negara.

Latar Belakang dan Relevansi UU

UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan konstitusi sebelum amandemen, yaitu UUD 1945 dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978. Namun, MK menilai undang-undang ini telah kehilangan relevansi karena struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 lebih kompleks, mencakup lembaga seperti DPD, MK, dan Komisi Yudisial, yang tidak diatur dalam UU lama.

Akibatnya, norma dalam UU tersebut tentang lembaga tertinggi dan tinggi negara dianggap tidak lagi memiliki pijakan normatif. "Semua frasa berkaitan 'lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara' dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan pijakan normatifnya," tegas MK, menekankan urgensi revisi untuk menyesuaikan dengan konstitusi saat ini.

Dengan komitmen Golkar dan tekanan dari MK, proses revisi diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga